PAUD KOBER
QURROTA A’YUN
KATA PENGANTAR
Di dalam Syari’at Islam kewajiban belajar (Mencari Ilmu) merupakan kewajiban bagi setiap individu atau di sebut Wajib ‘Ain atau fardlu ‘Ain dari sejak lahir hingga menjelang akhir hayat.
Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Undang Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal mengamanatkan agar dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia sejak usia dini, yaitu sejak anak di lahirkan, melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Kami yang hidup dan berkembang di RT 01/RW 01 Ciwangsa Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, merasa prihatin melihat kenyataan yang ada di masyarakat kami, karena tidak tersedianaya sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sehingga apabila kami ingin menyekolahkan anak di sekolah Pra SD Semacam TK, RA atau lainnya yang sederajat harus pergi ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh dan memerlukan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun demikian Syukur Alhamdulillaah, sejak 9 Juni 2008 kami telah memiliki Sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain “QURROTA A’YUN” dengan daya tampung 50 anak didik dan memiliki 3 (tiga) orang Tutor.
Bagaimanapun juga Lembaga Pendidikan ini didirikan bukan karena memiliki dana yang mumpuni, melainkan karena kami punya keinginan dan komitmen yang tinggi terhadap kemajuan pendidikan anak. Kami masih sangat memerlukan bantuan berbagai pihak di dalam melaksanakan proses belajar mengajar di Lembaga Pendidikan kami, baik berupa dana dan sarana maupun bimbingan dan pembinaan.
Akhirnya melalui kesempatan ini perkenankanlah kami untuk menyampaikan penghargaan dan terimakasih tak terhingga kepada semua piahk yang telah ikut andil demi berdirinya Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain “QURROTA A’YUN”, semoga menjadi amal baik dan mendapat Ridlo Alloh Swt. Juga semoga Lembaga Pendidikan Ini dapat memberi manfaat yang maksimal untuk kita semua. Aamiin !!
Tasikmalaya , Juli 2008
Deden Supardan
Ketua Lembaga
PAUD KOBER
QURROTA A’YUN
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Visi dan Misi
BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN
2.1 Nama dan Lokasi Kegiatan
2.2 Struktur Organisasi
2.3 Susunan Pengelola Organisasi
BAB III KEBUTUHAN DANA
3.1 Kebutuhan Rutin
3.2 Kebutuhan Non Rutin
BAB IV PENUTUP
BAB V LAMPIRAN.
PAUD KOBER
QURROTA A’YUN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. DASAR PEMIKIRAN.
Syari’at islam telah mewajibkan kepada setiap individu untuk mencari ilmu sejak lahir hingga akhir hayat.
Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adaah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Melihat kenyataan yang ada dilingkungan masyarakat Ciwangsa RT 01/RW 01 Kel. Tanjung Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya kami merasa prihatin, betapa susahnya untuk dapat menyekolahkan anak di sekolah Pra Sekolah Dasar seprti TK, RA atau lainnya yang sederajat, karena tidak tersedianya Sarana Pendidikan Usia Dini, sehinga banyak anak yang tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
1.2. RUANG LINGKUP KEGIATAN.
Memperhatian hal-hal yang tersebut dalam dasar pemikiran di atas, kami masyarakat RT 01/RW 01 Ciwangsa Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalya sepakat untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan nama “QURROTA A’YUN” diambil dari bahasa Arab yang artinya untuk kenikmatan mata atau penyejuk mata. Adapun jenis kegiatan yang dipilih adalah Kelompok Bermain dan diperuntukkan bagi anak yang berusia antara dua hingga enam tahun yang terbagi dalam dua kelompok bermain yaitu:
a. Kelompok pertama untuk anak usia 2 – 4 tahun
b. Kelompok kedua untuk anak usia 5 – 6 tahun
Lokasi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini QURROTA A’YUN yang terletak di Jalan Ciwangsa Nomor 32 A Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawlu Kota Tasikmalaya berada di tengah-tengah pemukiman warga dan mudah di jangkau dari segala arah.
PAUD KOBER
QURROTA A’YUN
1.3. VISI DAN MISI
1.3.1. VISI
Visi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain “QURROTA A’YUN” adalah :
“Menghasilkan Anak didik yang siap untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan landasan iman dan taqwa sebagai bentuk partisipasi aktif dalam rangka mencerdaskan anak bangsa”
1.3.2. MISI
Ø Menyediakan sarana pendidikan yang berada di lingkungan warga sekitar untuk memberi kemudahan bagi anak mendapatkan pendidikan sejak usia dini.
Ø Menyediakan sarana pendidikan dengan biaya yang disesuaikan dengan kemampuan warga.
Ø Menyediakan tenaga pengajar (Tutor) dengan kwalitas sesuai Standar Pemerintah c.q. Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Direktorat Pendidikan Usia dini.
Ø Mengembangkan sektor pendidikan Non Formal baik yang bersifat umum maupun khusus terutama bidang Agama Islam guna menunjang pengembangan sektor pendidikan Formal.
Ø Berkesinambungan meningkatkan kualiatas manajemen lembaga melalui pendidikan bagi tenaga pengajar (tutior) dan Staf lainnya baik intern maupun ekstern bila diperlukan.
1.5. SUSUNAN PENGELOLA
Ketua Pengelola/Lembaga : Deden Supardan
Wakil Ketua : Dedi Erawan
Sekretaris : Dra. Lisda Novita
Bendahara : Dra. Marliyanti
Ketua Penyelenggara : Dede Tintin
Kepala Sekolah : Yeyet Herayati
Tutor : - Betiningsih Spd.
- Lisna Solifah
Administrasi : Lita Lestari
Cleaning Service : Entur
PAUD KOBER
QURROTA A’YUN
BAB II
KEBUTUHAN DANA
Seperti telah disebutkan di atas bahwa Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini “QURROTA A’YUN” ini bukan karena memiliki dana yang mencukupi, melainkan karena keinginan untuk maju, oleh krena itu kami sangat memerlukan bantuan dan partisipasi dari para donatur.
Adapun dana yang kami butuhkan adalah sebagaiberikut:
3.1.Kebutuhan Dana Untuk Biaya Rutin yaitu dana untuk kebutuhan operasional pendidikan untuk satu tahun yang terdiri dari:
- Biaya Administrasi (Termasuk ATK) 12 x Rp. 250.000,- = Rp. 3.000.000,-
- Insentif Tutor dan Administrasi 4 x Rp. 250.000,- x 12 = - 12.000.000,-
- Insentif Tenaga Kebersihan 12 x Rp. 100.000,- = - 1.200.000,-
- Biaya Pemeriksaan Siswa 12 x Rp. 100.000,- = - 1.200.000,-
- Biaya Extra Fooding Siswa 12 x Rp. 200.000,- = - 2.400.000,-+
J u m l a h Rp. 19.400.000,-
===============
3.2. Dana Untuk Kebutuhn Biaya Non Rutin yaitu dana untuk investasi yang terdiri dari:
- Biaya Renovasi Bangunan = Rp. 10.000.000,-
- Alat Permain Dalam Kelas = Rp. 1.500.000,-
- Alat Permain Luar = Rp. 4.500.000,-+ J u m l a h = Rp. 16.000.000,-
===============
Total Kebutuhan Dana adalah = Rp. 35.400.000,-
===============
Terbilang: Tiga puluh lima juta empat ratrus ribu rupiah.
PAUD KOBER
QURROTA A’YUN
BAB IV
PENUTUP
Besar harapan kami agar Bapak/Ibu/Sdr dapat berpartisipasi menjadi donatur guna memenuhi kebutuhan dana pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini “QURROTA A’YUN” ini. Atas Perhatian dan bantuan semua pihak kami menghaturkan terima kasih. Semoga Alloh Swt. Meridloi kita semua Aamiin !!
Tasikmalaya, Juli 2008
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kelompok Bermain
“QURROTA A’YUN”
Ketua Sekretaris
Deden Supardan Dra. Lisda Novita